Menelan Ludah dan Sisa Makanan Ketika Puasa, Ini Jawaban Buya Yahya

- 3 April 2022, 14:00 WIB
Menelan Ludah dan Sisa Makanan Ketika Puasa, Ini Jawaban Buya Yahya
Menelan Ludah dan Sisa Makanan Ketika Puasa, Ini Jawaban Buya Yahya /Youtube Al-Bahjah TV

Dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan yaitu telah bermainmain dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.

Baca Juga: Bayar Zakat Sebelum Waktunya? Ustadz Abdul Somad

3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa.

Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja.

Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh ditelan.

4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur di dalam berwudhu.

Baca Juga: Kumur-Kumur Saat Puasa Sah atau Batal ? Menurut Ustadz Abdul Somad

Maka di saat itu di samping tidak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu’ tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak boleh ditelan.

Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Dengan catatan ia berkumur-kumur dengan cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.***

Halaman:

Editor: Gilang Grahita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah