PURBALINGGAKU- Masih banyak umat muslim yang mencari tahu kebenaran hukum kumur-kumur, Apakah membatalkan puasa? Oleh Ustadz Abdul Somad
Ada yang mengatakan bahwa kumur-kumur atau Istinsyaq dalam Wudhu berpengaruh terhadap sahnya puasa.
Tentu saja hal ini harus diperhatikan sebagai umat muslim agar ibadah puasa yang dijalani benar-benar diterima dan mendapat pahala dari Allah SWT.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Pandangan Fiqh 4 Mazhab Bayar Fidyah atau Qadha
Banyak orang beranggapan bahwa aktivitas berkumur ini tak akan membatalkan puasa, asal airnya tidak tertelan atau terminum, benarkah demikian?
Adapun penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam buku 30 fatwa seputar Ramadhan berikut ini:
Kumur-kumur dan Istinsyaq dalam wudhu adalah sunnat menurut Mazhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Wajib menurut Mazhab Imam Ahmad yang menganggapnya sebagai bagian dari membasuh wajah yang merupakan perintah.
Baca Juga: Begini Bayar Fidyah dan Qadha bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Menurut Ustadz Abdul Somad
Apakah sunah atau wajib, tidak selayaknya ditinggalkan ketika berwudhu apakah ketika berpuasa atau pun ketika tidak berpuasa.