Hukum Siwak bagi Orang Yang Sedang Berpuasa, Menurut Ustadz Abdul Somad

- 3 April 2022, 04:11 WIB
Hukum Siwak bagi Orang Yang  Sedang Berpuasa,  Menurut Ustadz Abdul Somad
Hukum Siwak bagi Orang Yang Sedang Berpuasa, Menurut Ustadz Abdul Somad /Youtube Tsaqofah TV/

PURBALINGGAKU- Hukum menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa? Dan penggunaan pasta gigi? oleh Ustadz Abdul Somad.

Para ulama sepakat mensunahkan bersiwak bagi orang yang menjalankan puasa Ramadhan.

Bersiwak adalah salah satu amalan sunah Nabi Muhammad SAW dalam menjaga kebersihan mulut di setiap waktu, apalagi ketika berpuasa.

Bagaimana hukum menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa? Dan penggunaan pasta gigi?

Baca Juga: Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan Pada Waktu Malam, Apakah Tetap Sah? Ini Jawaban Ustad Abdul Somad

Menurut Ustadz Abdul Somad dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan, Seseorang yang menjalankan puasa Ramadhan dianjurkan menggunakan Siwak sebelum Zawal (tergelincir matahari).

Adapun setelah tergelincir matahari, para ahli Fiqh berbeda pendapat.

Sebagian mereka menyatakan makruh hukumnya menggosok gigi setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa.

Baca Juga: Persiapan Khusus Menyambut Bulan Ramadhan , Dijelaskan oleh Buya Yahya

Halaman:

Editor: Gilang Grahita

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah