PURBALINGGAKU- Waktu puasa diantara dua tempat menjadi masalah yang harus diketahui hukumnya di bulan puasa Ramadhan.
Penting untuk diketahui, saat ini banyak masayarakat tinggal di negara lain dan awal puasa ikut negara lain.
Lantas, ketika seseorang tersebut kembali kenegara kelahiranya sedangkan awal penetapan berbeda dan hari raya juga berbeda. Apakah hal itu dibolehkan?
Misalkan, seseorang memulai puasanya di Mesir sesuai penetapan awal Ramadhan di Mesir. Kemudian ia pergi ke negeri lain yang hari rayanya berbeda dengan Mesir.
Baca Juga: Hilal Penentu Awal Puasa Ramadhan, Begini Menurut Ustadz Abdul Shomad
Apa yang ia lakukan di akhir Ramadhan, apakah mengikuti hari raya di Mesir atau mengikuti negeri tempat ia berada, meskipun jika itu ia lakukan akan menyebabkan puasanya berjumlah 28 hari atau 31 hari?
Seseorang memulai puasa Ramadhan di suatu negeri berdasarkan Ru’yah, misalnya hari Jum’at.
Kemudian ia pergi ke negeri lain yang puasa di negeri itu dimulai hari Kamis. Ia menetap disana hingga akhir bulan Ramadhan.
Baca Juga: Sahur Pada Waktu Adzan Subuh? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad