Begini Bayar Fidyah dan Qadha bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Menurut Ustadz Abdul Somad

- 3 April 2022, 09:38 WIB
Cara Bayar Fidyah  dan Qadha bagi  Wanita Hamil dan Menyusui,  Menurut Ustadz Abdul Somad
Cara Bayar Fidyah dan Qadha bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Menurut Ustadz Abdul Somad /.*/YouTube/Kun Ma Allah

PURBALINGGAKU- Cara bayar fidyah atau qadha bagi wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa Ramadhan oleh Ustadz Abdul Somad.

Para Ulama sepakat bagi wanita hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa dan mereka wajib membayar fidyah atau menqadha puasanya setelah bulan Ramadhan.

Fidyah merupakan mengganti puasa Ramadhan dengan memberi makan orang miskin, sedangkan qadha ialah mengganti puasa Ramadhan dengan berpuasa diluar bulan Ramadhan.

Baca Juga: Persiapan Khusus Menyambut Bulan Ramadhan , Dijelaskan oleh Buya Yahya

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui.” (HR An Nasai no. 2315, Ibnu Majah no. 1667, dan Abu Dawud no.2408).

Bagaimana bagi wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan apakah wajib membayar Fidyah, tidak wajib meng-qadha’ puasa?

Menurut Ustadz Abdul Somad dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan, bagi wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa Ramadhan harus bayar fidyah atau qadha.

Baca Juga: Doa Awal Ramadhan Diajarkan Nabi SAW dari Hadits At-Tirmidzi No. 3254 oleh Ustadz Adi Hidayat

Allah Swt berfirman:

Halaman:

Editor: Gilang Grahita

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x