PURBALINGGAKU- Apakah boleh mengeluarkan zakat sebelum waktunya? Ustadz Abdul Somad.
Menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan dan hewan.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra, sesungguhnya Rasulullah Saw mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.
Meskipun sanad hadits ini dipermasalahkan. Al-Hasan ditanya tentang seseorang yang
membayarkan zakatnya untuk tiga tahun, apakah itu sah? Al-Hasan menjawab, “Sah”.
Baca Juga: Sholat Tarawih dua puluh rakaat? Begini Tanggapan Ustadz Abdul Somad
Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa menurutnya seseorang boleh menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum Haul.
Imam Malik berkata, “Tidak sah dikeluarkan sebelum Haul (berdasarkan hadits-hadits yang mengaitkan wajibnya zakat dengan Haul, seperti hadits yang diriwayatkan Abu Daud, hadits ini dipermasalahkan ulama). Rabi’ah, Sufyan ats-Tsauri dan Daud berpendapat seperti ini.
Ibnu Rusyd berkata, “Sebab khilaf adalah, apakah zakat itu ibadah atau hak orang-orang miskin?
Baca Juga: Kumur-Kumur Saat Puasa Sah atau Batal ? Menurut Ustadz Abdul Somad