Menelan Ludah dan Sisa Makanan Ketika Puasa, Ini Jawaban Buya Yahya

- 3 April 2022, 14:00 WIB
Menelan Ludah dan Sisa Makanan Ketika Puasa, Ini Jawaban Buya Yahya
Menelan Ludah dan Sisa Makanan Ketika Puasa, Ini Jawaban Buya Yahya /Youtube Al-Bahjah TV

Masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:

Jika sisa makanan dimulut kemudian bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika ditelan tidak membatalkan puasa.

Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam mulutnya ada sisa–sisa makanan.

Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika ditelan.

Baca Juga: Ziarah Kubur Bagi Perempuan, Rasulullah Saw Melarang Ziarah Kubur Karena Ini! Ustadz Abdul Somad

Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa.

Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.

2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) : Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mulut tanpa kita telan hanya untuk mainmain saja.

Baca Juga: Sholat Tarawih dua puluh rakaat? Begini Tanggapan Ustadz Abdul Somad

Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Gilang Grahita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah