PURBALINGGAKU- Apa hukum ziarah kubur bagi perempuan jika tetap menjaga adab-adab ziarah kubur dan bertujuan untuk mengambil pelajaran dan bersikap khusyu’? oleh Ustadz Abdul Somad.
Pada awalnya Rasulullah Saw melarang ziarah kubur untuk memutus tradisi jahiliah berbangga-bangga dengan ziarah kubur dengan menyebut-nyebut peninggalan nenek moyang.
Allah Swt dalam firman-Nya:
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. Sampai kamu masuk ke dalam kubur”. (Qs. At-Takatsur, 1-2).
Baca Juga: Bayar Zakat Sebelum Waktunya? Ustadz Abdul Somad
Kemudian diberi keringanan berziarah untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri untuk
kehidupan akhirat, sebagaimana yang diingatkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad shahih:
“Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.
Dan hadits-hadits lain tentang ini yang diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya.
Kaum muslimin telah Ijma’ tentang anjuran ziarah kubur, wajib menurut Mazhab Zhahiriah,
hanya mereka menyatakan bahwa ziarah itu khusus bagi laki-laki, bukan untuk perempuan.