Ziarah Kubur Bagi Perempuan, Rasulullah Saw Melarang Ziarah Kubur Karena Ini! Ustadz Abdul Somad

- 3 April 2022, 11:44 WIB
Ustadz Abdul Somad ziarah kubur bagi perempuan
Ustadz Abdul Somad ziarah kubur bagi perempuan /YouTube Taman Surga.NET/

Baca Juga: Sholat Tarawih dua puluh rakaat? Begini Tanggapan Ustadz Abdul Somad

Ketika Rasulullah Saw melihat bahwa perempuan pergi ziarah itu mengandung hal-hal tidak baik, maka Rasulullah Saw melarang mereka ziarah kubur. Izin ziarah kubur bagi laki-laki tetap berlaku.

Ulama lain menyatakan bahwa larangan ziarah kubur bagi perempuan adalah pada masa lalu karena larangan yang bersifat umum, yaitu larangan ziarah kubur. Kemudian ada izin bagi laki-kai. Larangan tetap berlanjut bagi perempuan.

Bagaimana pun juga, ada beberapa pendapat tentang ziarah kubur bagi perempuan,
diringkas dalam beberapa poin berikut:

Baca Juga: Kumur-Kumur Saat Puasa Sah atau Batal ? Menurut Ustadz Abdul Somad

Pertama, haram secara mutlak, apakah ketika perempuan melakukan ziarah itu ada fitnah dan hal tidak baik atau pun tidak ada. Dalilnya adalah hadits:

“Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat perempuan-perempuan yang ziarah kubur”. (HR. at-Tirmidzi).

At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih”. Akan tetapi al-Qurthubi berkata, “Ada kemungkinan mengandung makna bahwa haram jika dilakukan beramai-ramai. Karena menggunakan kata:  dalam bentuk Shighat Mubalaghah.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Pandangan Fiqh 4 Mazhab Bayar Fidyah atau Qadha

Kedua, haram ketika dikhawatirkan terjadi fitnah atau hal tidak baik. Berdasarkan ini
diharamkan bagi pemudi ziarah kubur, demikian juga dengan wanita dewasa jika berhias berlebihan atau menggunakan sesuatu yang menarik perhatian.

Dibolehkan bagi wanita tua yang tidak menimbulkan fitnah, tetap haram jika melakukan perbuatan yang diharamkan, seperti meratap dan perbuatan lain yang dilarang Rasulullah Saw:

“Bukan golongan kami orang yang menampar wajah, merobek kantong dan menyerukan seruan-seruan Jahiliah”. (HR. al-Bukhari, Muslim dan lainnya).

Halaman:

Editor: Gilang Grahita

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah