PURBALINGGAKU- Ketika sedang puasa Ramadhan tanpa sengaja ataupun disengaja menelan ludah dan sisa makanan, apakah batal puasanya? oleh Buya Yahya
Hal ini, bagi umat muslim sangat diperhatikan hukum menelan ludah dan sisa makanan, agar puasa tersebut benar-benar terjaga.
Definisi puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu baik dari makanan atau berbicara.
Menurut bahasa arab orang menahan diri untuk tidak berbicara juga disebut berpuasa.
Baca Juga: Persiapan Khusus Menyambut Bulan Ramadhan , Dijelaskan oleh Buya Yahya
Adapun puasa menurut agama adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar sodiq (masuknya waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (masuknya waktu maghrib).
Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa.
Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :
1) Membatalkan : Yaitu di saat kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa.