Menelan Ludah dan Sisa Makanan Ketika Puasa, Ini Jawaban Buya Yahya

- 3 April 2022, 14:00 WIB
Menelan Ludah dan Sisa Makanan Ketika Puasa, Ini Jawaban Buya Yahya
Menelan Ludah dan Sisa Makanan Ketika Puasa, Ini Jawaban Buya Yahya /Youtube Al-Bahjah TV

PURBALINGGAKU- Ketika sedang puasa Ramadhan tanpa sengaja ataupun disengaja menelan ludah dan sisa makanan, apakah batal puasanya? oleh Buya Yahya

Hal ini, bagi umat muslim sangat diperhatikan hukum menelan ludah dan sisa makanan, agar puasa tersebut benar-benar terjaga.

Definisi puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu baik dari makanan atau berbicara.

Menurut bahasa arab orang menahan diri untuk tidak berbicara juga disebut berpuasa.

Baca Juga: Persiapan Khusus Menyambut Bulan Ramadhan , Dijelaskan oleh Buya Yahya

Adapun puasa menurut agama adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar sodiq (masuknya waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (masuknya waktu maghrib).

Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa.

Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :

1) Membatalkan : Yaitu di saat kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa.

Baca Juga: Arti Mimpi dalam Kehidupan Nyata Menurut Buya Yahya

Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan puasanya asalkan tidak ditelan.

Catatan masalah ludah Di dalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah ludah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :

Ludah kita sendiri tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya Ludah masih berada di tempatnya (mulut).

Maka di saat syarat-syarat di atas ter-penuhi maka jika ludah itu ditelan ti-dak membatalkan puasa.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Ibu Yang Sudah Meninggal, Menurut Buya Yahya

Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi menelan ludah akan mem-batalkan puasa jika salah satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain atau menelan ludah yang sudah ber-campur dengan sesuatu.

Seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mu-lutnya lalu di minum maka itu semua membatalkan puasa.

Baca Juga: Qunut Imam Syafi'i oleh Ustadz Abdul Somad

Masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:

Jika sisa makanan dimulut kemudian bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika ditelan tidak membatalkan puasa.

Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam mulutnya ada sisa–sisa makanan.

Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika ditelan.

Baca Juga: Ziarah Kubur Bagi Perempuan, Rasulullah Saw Melarang Ziarah Kubur Karena Ini! Ustadz Abdul Somad

Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa.

Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.

2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) : Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mulut tanpa kita telan hanya untuk mainmain saja.

Baca Juga: Sholat Tarawih dua puluh rakaat? Begini Tanggapan Ustadz Abdul Somad

Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.

Dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan yaitu telah bermainmain dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.

Baca Juga: Bayar Zakat Sebelum Waktunya? Ustadz Abdul Somad

3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa.

Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja.

Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh ditelan.

4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur di dalam berwudhu.

Baca Juga: Kumur-Kumur Saat Puasa Sah atau Batal ? Menurut Ustadz Abdul Somad

Maka di saat itu di samping tidak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu’ tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak boleh ditelan.

Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Dengan catatan ia berkumur-kumur dengan cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.***

Editor: Gilang Grahita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah