PURBALINGGAKU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga meminta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkopukm) Kabupaten Purbalingga membuka dengan gamblang terkait apa yang terjadi dalam kasus Skandal Koperasi Mekar.
Pasalnya, informasi hasil audit Dinkopukm terhadap kecacatan administrasi Koperasi Mekar Purbalingga akan membuka tabir misteri lenyapnya uang simpanan para guru yang jumlahnya mencapai Rp 4,845 miliar.
“Kami masih dalam tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi pelapor. Kami juga sudah bersurat ke Dinkopukm, terkait dengan permohonan pengawasan Koperasi Mekar,” kata Kanit 1 Satreskrim Polres Purbalingga, Ipda Setyan, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga: Skandal Koperasi Mekar: Miliaran Tabungan Guru dan Pensiunan di Purbalingga Bertahun-tahun Lenyap
Hasil audit Dinkopukm tersebut, kata Setyan, akan digunakan sebagai bekal polisi untuk mengendus indikasi penyelewengan simpanan anggota Koperasi Mekar Purbalingga yang mengarah ke tindak pidana.
“Nanti dari keterangan saksi-saksi dan hasil pengawasan dinas baru bisa gelar perkara, kaitannya dengan ada tidaknya unsur tindak pidana di dalamnya,” ujarnya.
Polisi menilai, data laporan dan dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mekar yang diberikan oleh puluhan guru di Kecamatan Purbalingga belum cukup digunakan sebagai alat bukti.
Baca Juga: Elegi Koperasi Mekar Purbalingga: Sepotong Nostalgia dan Harapan yang Tak Lekas Pudar
“Kita harus tahu dulu penyelewengannya ada dimana, harus ada datanya dulu, kaitannya dengan itu yang mengeluarkan dari Dinkopukm,” terang Setyan.