Endang berharap, para anggota tidak gegabah dalam mengambil keputusan baik itu mempertahankan maupun membubarkan koperasi.
Sebab, sesuai regulasi dalam Undang-Undang Koperasi, saat kondisi badan keuangan atau koperasi itu rugi, maka anggota pun ikut menanggung kerugian.***