PURBALINGGAKU - Pengrajin knalpot di Kabupaten Purbalingga mengeluhkan masifnya razia razia knalpot brong yang tidak standar pada sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Keresahan pengrajin knalpot Purbalingga berawal dari kabar yang menyebutkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/81/HUK.10/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Telegram itu menginstruksikan agar knalpot brong di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah untuk ditertibkan. Hal itu berimbas pada menurunnya penjualan para pengrajin knalpot di Kabupaten Purbalingga.
Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Rizky Widyo Pratomo mengklarifikasi apa yang menjadi keresahan para pengrajin knalpot di Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Ngeri, Kebiasaan Pinjam Lipstik Ternyata Bisa Ketularan Herpes
Dirinya menegaskan, isu yang berkembang adanya razia knalpot secara masif baik di jalan maupun pada pengrajin tidaklah benar.
Selama ini Polres Purbalingga melalui Satlantas menurutnya, menindak pelanggar lalu lintas karena melanggar variabel lain seperti tidak memakai helm, tidak berspeedo meter, ban tidak standar dan lainnya.
“Kami menegaskan bahwa tidak secara sengaja kami melakukan razia terhadap knalpot. Kami berkomitmen karena knalpot ini salah satu ikon Purbalingga dan kami mendukung setiap kegiatan ekonomi termasuk knalpot ini,” ucapnya