Knalpot Purbalingga Tak Mau Dianggap Ilegal, Johan Arifin: 'Pemkab Komitmen Majukan Knalpot Purbalingga'

- 26 Januari 2022, 16:56 WIB
Perajin Knalpot Purbalingga Inginkan Legalitas produk diakui secara formal, Rabu 26 Januari 2022
Perajin Knalpot Purbalingga Inginkan Legalitas produk diakui secara formal, Rabu 26 Januari 2022 /Purbalinggaku/Rifatuts Tsaniyah

PURBALINGGAKU - Knalpot brong yang merupakan produk Kabupaten Purbalingga kerap menjadi sorotan dan dianggap ilegal oleh sebagian pasar.

Hal itu diungkap salah satu perajin knalpot Purbalingga Agung Sudrajat dalam FGD antara Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Polres dan Perajin knalpot hari ini, Rabu 26 Januari 2022.

Dalam forum tersebut, para pengrajin knalpot Purbalingga meminta untuk difasilitasi agar legalitas knalpot Purbalingga diakui secara formal karena baru sebagian merk knalpot Purbalingga yang telah terdaftar.

“Kami butuh fasilitasi legalitas dari Dinas terkait sehingga di kemudian hari kami tidak dianggap ilegal,” kata Perajin Knalpot Purbalingga Agung Sudrajat.

Baca Juga: Pengrajin Knalpot di Purbalingga Minta Pemda Bangun Laboratorium Uji Kebisingan, Tingkatkan Kualitas Produk

Sementara, Kepala Dinperindag Purbalingga, Johan Arifin mengungkapkan Pemkab Purbalingga akan berkomitmen memajukan IKM knalpot Purbalingga.

Beberapa hal yang akan dilakukan antara lain pada APBD perubahan nanti akan menganggarkan workshop uji kebisingan.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa di Purbalingga, Inspektorat: Kalau Ada Aduan Lain Kami Pasti Turun

Selain itu, pada minggu ketiga bulan Februari mendatang Dinperindag Purbalingga bersama para IKM akan melakukan study banding ke Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah