Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bebas Pidana, ICW: Koruptor Tambah Semangat

- 28 Januari 2022, 20:55 WIB
ICW tanggapi ucapan Jaksa Agung yang sampaikan pelaku korupsi di bawah angka Rp50 juta tidak perlu diproses hukum melainkan dibina.
ICW tanggapi ucapan Jaksa Agung yang sampaikan pelaku korupsi di bawah angka Rp50 juta tidak perlu diproses hukum melainkan dibina. /Foto: Puspenkum Kejagung

 

PURBALINGGAKU - Pernyataan Jaksa Agung tentang penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta dinilai dapat menjadi pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia.

“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dikutip dari Antara, Jumat, 28 Januari 2022.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis, 27 Januari 2022 mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta jajaran tidak memproses hukum pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta.

Baca Juga: Warga Tlahab Kidul Purbalingga Laporkan Beras BPNT Tidak Layak Konsumsi, Kuning Pecah dan Bau Apek

Jaksa Agung memilih agar tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin

Menanggapi hal tersebut, Kurnia menegaskan, hingga saat ini Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku.

Baca Juga: Ini Syarat untuk Menonton MotoGP 2022 Secara Langsung di Sirkuit Mandalika

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah