KPK Klarifikasi Ubedilah Badrun Soal Pelaporan Gibran - Kaesang, Ubed Bawa Dokumen Tambahan

- 26 Januari 2022, 22:56 WIB
Dosen UNJ Ubedilah Badrun penuhi undangan klarifikasi KPK.
Dosen UNJ Ubedilah Badrun penuhi undangan klarifikasi KPK. /Instagram @ubedilahbadrun.offcial

PURBALINGGAKU - Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun penuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporannya terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Klarifikasi pada Rabu, 26 Januari 2022 itu berlangsung selama dua jam. Ubed mengatakan membawa tambahan dokumen untuk memperkuat laporannya.

"Klarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah dikutip dari Antara.

"Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid ya. Selebihnya KPK yang memeriksa," katanya menambahkan.

Baca Juga: Niat Perbaiki Genteng, Pria Asal Kutowinangun Kebumen Ditemukan Meninggal Tergeletak di Talang Air

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal klarifikasi tersebut. Namun, materi klarifikasi tidak bisa dibuka ke publik.

"Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan," katanya.

Laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Lanjut, Ali Fikri, undangan Klarifikasi merupakan tindak lanjut dari setiap laporan masyarakat.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x