Sederet Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin

- 25 Januari 2022, 20:52 WIB
Polisi mengungkapkan fakta mengenai kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, yang ternyata dibangun tanpa izin sejak 2012.
Polisi mengungkapkan fakta mengenai kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, yang ternyata dibangun tanpa izin sejak 2012. /ANTARA/Donny Aditra/Arif Prada/Nusantara Mulkan.

PURBALINGGAKU - Migrant Care menguak fakta terdapat penjara pribadi di belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Kerangkeng manusia itu diduga sebagai tempat perbudakan modern. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa fakta tentang penjara tersebut:

Dibangun Sejak 2012 dan Tanpa Izin Resmi
Kerangkeng manusia itu dibangun di lahan seluas satu Hektare. Terdapat dua bangunan dengan ukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar.

Setiap kamar dipagar dengan jeruji besi layaknya sel tahanan.

“Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012, atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Banyak Lubang Ketika Masuk Jalan Tol Jateng, Ganjar: Segera Diperbaiki Lah!

Dihuni Warga Binaan Narkoba dan Kenakalan Remaja
Dari keterangan penjaga bangunan, kerangkeng manusia itu digunakan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba dan pembinaan kenakalan remaja.

Para penghuni tempat tersebut diserahkan keluarga kepada pengelola untuk dibina. Orang-orang yang dibina menyertakan surat pernyataan dari pihak keluarga yang bersedia dibina.

Saat ditemukan, kerangkeng manusia itu dihuni 48 orang. Kemudian dari hasil pemeriksaan, tersisa 30 orang yang sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Berbagai Sumber Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x