KPK Klarifikasi Ubedilah Badrun Soal Pelaporan Gibran - Kaesang, Ubed Bawa Dokumen Tambahan

- 26 Januari 2022, 22:56 WIB
Dosen UNJ Ubedilah Badrun penuhi undangan klarifikasi KPK.
Dosen UNJ Ubedilah Badrun penuhi undangan klarifikasi KPK. /Instagram @ubedilahbadrun.offcial

Baca Juga: Kerap Menjadi Sorotan Netizen, Begini Alasan Gaya Rambut Poni Khas Kak Seto

"Untuk apa? untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat-syarat sebagaimana di dalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2018. Jadi, syarat-syarat itu lah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK dan hari ini dilakukan," katanya.

Terkait langkah ke depan yang akan diambil oleh KPK, Ali Fikri mengatakan agar menunggu hasil dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan.

"Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah