PURBALINGGAKU - Polri memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko setelah menjalani sidang etik profesi terkait kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 27 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan hasil putusan sidan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Menurut Gatot Repli, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy Bagus dinyatakan secara jelas bersalah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Live Score Timnas Indonesia vs Timor Leste Babak Kedua, Skuad Garuda Unggul 4-1 atas Timor Leste
Pemecatan Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan.
"Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," katanya dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, Bripda Randy Bagus menjalin asmara dengan Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara ayahnya di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021.
Baca Juga: Penyelundupan Narkotika di Rutan Kelas 1 Surakarta Digagalkan, Begini Kronologinya
Kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.