PURBALINGGAKU - Warga Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga yang merupakan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melaporkan penerimaan beras bantuan yang tidak layak konsumsi
Laporan dari KPM Program BPNT dilakukan pada awal Januari 2022 kepada Babinsa Desa Tlahab Kidul Sertu Slamet Witoyo. Menurutnya beras itu merupakan hasil penyaluran BPNT pada bulan Desember 2021.
"Betul tanggal 3 Januari 2022 ada dua orang warga yang merupakan KPM Program BPNT Desa Tlahab Kidul mendatangi saya dan mengadu tentang kondisi beras bantuan yang mereka terima sekitar tanggal 31 Desember 2021," kata Slamet Witoyo saat ditemui, Jumat 28 Januari 2022.
Baca Juga: Penyebab Anak Terlibat Perbuatan Kriminal, Orang Tua Wajib Waspada
Mendapati laporan itu pihaknya melakukan pengecekan kondisi beras BPNT yang dikeluhkan KPM dan mengambil sampel sebagai barang bukti.
"Setelah ada laporan saya meminjam sampel sebanyak satu karung kepada KPM untuk melihat bentuk dari beras yang dilaporkan," ucapnya
Benar saja, menurutnya beras Program BPNT yang dibagikan kepada KPM itu memang tidak layak konsumsi.
Baca Juga: Kebakaran Kembali Terjadi di Kejobong Purbalingga, Dua Rumah di Desa Kedarpan Ludes Dilalap Api
"Beras warnanya kuning, bentuknya pecah pecah banget dan ngapunten baunya apek. Menurut saya sangat tidak layak," ucapnya