Kapolres mengatakan, korban saat ini sedang dalam pendampingan oleh tim Konseling Psikologi yang dimiliki oleh Polres Purbalingga (Kopi Braling).
"Kondisinya sudah mulai sudah mulai membaik dan tidak ada hal yang mengganggu kejiwaannya," lanjutnya
Dari kejadian tersebut petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Baca Juga: Raperda Perubahan APBD Purbalingga 2022 Diserahkan, Pendapatan Daerah Direncanakan Naik Rp 274 Juta
Selain itu, satu potong celana panjang warna krem, satu potong kaos lengan panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna coklat dan satu potong celana jin 3/4 berwarna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Karena ini dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud diatas," pungkasnya.***