Pengakuan Kepala Sekolah Kasus Pencabulan di Purbalingga, Pernah Jadi Korban saat Umur 6 Tahun

- 24 Agustus 2022, 17:37 WIB
kepala sekolah pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi, Purbalingga Rabu 24 Agustus 2022
kepala sekolah pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi, Purbalingga Rabu 24 Agustus 2022 /

Kapolres mengatakan, korban saat ini sedang dalam pendampingan oleh tim Konseling Psikologi yang dimiliki oleh Polres Purbalingga (Kopi Braling).

"Kondisinya sudah mulai sudah mulai membaik dan tidak ada hal yang mengganggu kejiwaannya," lanjutnya

Dari kejadian tersebut petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.

Baca Juga: Raperda Perubahan APBD Purbalingga 2022 Diserahkan, Pendapatan Daerah Direncanakan Naik Rp 274 Juta

Selain itu, satu potong celana panjang warna krem, satu potong kaos lengan panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna coklat dan satu potong celana jin 3/4 berwarna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Karena ini dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud diatas," pungkasnya.***



Halaman:

Editor: Gilang Grahita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah