Raperda Perubahan APBD Purbalingga 2022 Diserahkan, Pendapatan Daerah Direncanakan Naik Rp 274 Juta

- 22 Agustus 2022, 13:01 WIB
Bupati Purbalingga serahkan Raperda Perubahan APBD 2022
Bupati Purbalingga serahkan Raperda Perubahan APBD 2022 /Humas Pemkab Purbalingga

PURBALINGGAKU - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD.

Penyerahan Raperda oleh Bupati dilakukan Senin 22 Agustus 2022 di Ruang Rapat DPRD Purbalingga. Pada APBD Perubahan itu, pendapatan daerah maupun belanja daerah direncanakan mengalami peningkatan.

"Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga direncanakan naik Rp 274.343.000  dari target yang telah ditetapkan, menjadi Rp 2.020.569.821.000," kata Tiwi.

Dirinya merinci, kenaikan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Daerah naik sebesar 8,26% dan Dana Transfer naik 0,18%.

Baca Juga: Universitas Perwira Purbalingga Gelar Uforia, ada Parade Musik Hingga Turnamen Mobile Legend

Sementara, PAD yang bersumber dari BLUD RSUD dan Puskesmas kata dia, diperkirakan turun akibat dari berkurangnya nilai kapitasi yang diterima dari BPJS dan penanganan Covid 19 yang semakin menurun.

"Sedangkan perubahan belanja daerah tahun anggaran 2022, direncanakan sebesar Rp 2.232.953.832.000.  Anggaran tersebut naik sebesar 7,47% dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD murni," ujarnya.

Tiwi menyebut perubahan belanja daerah tahun 2022 ini diarahkan untuk berbagai hal. Pertama, mencukupi belanja yang bersifat wajib dan mengikat seperti: belanja gaji dan tunjangan, belanja operasional pelayanan pada SKPD, pendampingan kegiatan yang bersumber dari dana earmarked. 

Baca Juga: FKB DPRD Purbalingga Apresiasi Kemendagri, Anggaran Keagamaan Wajib Masuk APBD 2023

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x