PURBALINGGAKU - Warga Cilongok gerebek sebuah kios seluler yang diduga menjual pil koplo di Cilongok Banyumas.
Dari penggerebekan tersebut, Satres Narkoba Polresta Banyumas kemudian menangkap dua penjual pil koplo di Cilongok setelah mendapatkan laporan warga.
"Kronologinya pada hari Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 wib, bertempat di Desa Cilongok RT 3/4 Kec. Cilongok telah terjadi penggrebegan kios yang diduga menjual obat terlarang oleh anggota dan masyarakat sekitar," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok menyerahkan terduga pelaku penjual pil Koplo tersebut kepada Satres Narkoba Polresta Banyumas.
Baca Juga: Terciduk! Empat Orang Diringkus Polisi saat Asyik Main Judi di Cilacap
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang diringkus polisi diketahui berasal dari Aceh. Masing-masing berinisial berinisial KA (27) dan AM (25).
KA (27) diketahui beralamat di Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Prov. Aceh.
Sementara AM (25) adalah warga Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kec. Kota Makmur Kab. Aceh Utara Prov. Aceh.
Dari keterangan pihak setempat, terduga penjual pil koplo sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok.