PURBALINGGAKU - Polisi tangkap empat orang terduga pelaku perjudian di Cilacap.
Satreskrim Polres Cilacap menangkap empat orang berinisial orang W , H H, I J P, dan M yang diduga pelaku tindak pidana Perjudian.
"Keempat orang tersebut ditangkap di rumahnya pada Jumat 19 Agustus 2022 di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto.
Gatot mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang sudah resah terhadap maraknya aktifitas permainan judi di lingkungan mereka.
Baca Juga: Selain di Purbalingga Judi Online Jaringan Internasional Juga Ada di Pemalang
Menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya Satreskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan.
Satreskrim mendapat informasi bahwa ada aktifitas perjudian jenis timik-timik dengan menggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhannya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap empat orang pelaku dengan dua barang bukti.
"Kami berhasil mengamankan 4 pelaku yaitu W, H H, I J P, dan M warga kel. sidakaya , Kec. Cilacap selatan," kata Gatot.