Pengakuan Kepala Sekolah Kasus Pencabulan di Purbalingga, Pernah Jadi Korban saat Umur 6 Tahun

- 24 Agustus 2022, 17:37 WIB
kepala sekolah pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi, Purbalingga Rabu 24 Agustus 2022
kepala sekolah pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi, Purbalingga Rabu 24 Agustus 2022 /

PURBALINGGAKU - Publik dihebohkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan seorang Kepala Sekolah tega mencabuli siswa laki-laki berumur 14 tahun di Purbalingga.

Pelaku berinisial TN 51 tahun merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kutasari, Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan tersangka mengaku pernah menjadi korban di masa lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, tersangka dulu juga pernah mengalami hal yang sama pada saat umur 6 tahun sebagai korban," kata Kapolres, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Duduk di Kursi Plastik? Berikut Penjelasannya Menurut Primbon Jawa

Akibat trauma masa lalu menjadi korban pencabulan dimasa lalu, pelaku jadi memiliki perubahan orientasi seksual.

Pihaknya juga menyebut, status pelaku saat ini belum memiliki istri. Dia diketahui belum pernah menikah hingga berumur 51 tahun.

Menurut Kapolres sebelum melakukan aksinya, sang Kepala Sekolah menawarkan iming-iming berupa uang kepada korbannya.

Selain itu, korban yang masih di bawah umur juga diajak jalan-jalan hingga dia bersedia untuk menjadi pelampiasan hasrat Kepala Sekolah setingkat Sekolah Dasar di Purbalingga itu.

"Jadi pelaku memberikan iming-iming yaitu uang sejumlah Rp 50 ribu. Tapi baru diserahkan Rp 20 ribu. Selain itu juga sering diajak jalan-jalan bersama dengan tersangka," katanya.

Dari hasil pengembangan, ternyata korban dari kelakuan bejat tersangka lebih dari satu orang.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Purbalingga Cabuli Siswa, Begini Modus yang Dijalankan

"Selain korban yang merupakan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Setelah melakukan pengembangan, ternyata ada korban lain yang berusia 20 tahun," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku sudah melakukan tindakan bejatnya beberapa kali selama tiga tahun terakhir.

"Dari bulan Juli 2019 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis 14 Juli 2022," katanya.

Sementara untuk tempat yang digunakan tersangka untuk mencabuli muridnya itu berada di rumah saudara pelaku di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Bejat! Oknum Kepala Sekolah Tega Cabuli Siswanya di Purbalingga

Pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan TN bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan dari sekolah setempat bahwa ada anak-anak yang mengeluh kesakitan.

"Kemudian kita lakukan pendalaman dan dilakukan visum, memang benar anak tersebut mengalami sakit di bagian dubur," ungkapnya.

Kapolres mengatakan, korban saat ini sedang dalam pendampingan oleh tim Konseling Psikologi yang dimiliki oleh Polres Purbalingga (Kopi Braling).

"Kondisinya sudah mulai sudah mulai membaik dan tidak ada hal yang mengganggu kejiwaannya," lanjutnya

Dari kejadian tersebut petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.

Baca Juga: Raperda Perubahan APBD Purbalingga 2022 Diserahkan, Pendapatan Daerah Direncanakan Naik Rp 274 Juta

Selain itu, satu potong celana panjang warna krem, satu potong kaos lengan panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna coklat dan satu potong celana jin 3/4 berwarna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Karena ini dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud diatas," pungkasnya.***



Editor: Gilang Grahita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah