PURBALINGGAKU - Seorang Kepala Sekolah di Kutasari ditangkap polisi karena diduga tega mencabuli anak didiknya di Purbalingga.
Pelaku TN 51 tahun adalah seorang ASN di salah satu sekolah swasta di Kutasari, Purbalingga.
Diketahui, pelaku menjabat sebagai kepala sekolah di instansi pendidikan tersebut.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan pelaku sudah melakukan tindakan bejatnya selama tiga tahun.
Baca Juga: Terciduk! Empat Orang Diringkus Polisi saat Asyik Main Judi di Cilacap
"Dari bulan Juli 2019 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis 14 Juli 2022," kata Kapolres pada dalam konferensi pers, Rabu 24 Agustus 2022.
Kapolres menjelaskan pelaku melakukan pencabulan terhadap dua orang, salah satunya masih dibawah umur.
"Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Setelah melakukan pengembangan, ternyata ada korban yang berusia 20 tahun," kata Kapolres.
Kejadian bermula saat salah satu korban mengaku kesakitan saat dalam kegiatan belajar mengajar di sekolahnya.