Bejat! Oknum Kepala Sekolah Tega Cabuli Siswanya di Purbalingga

- 24 Agustus 2022, 12:15 WIB
Oknum Kepala Sekolah di Purbalingga yang Tega Cabuli Siswanya Ditangkap Polisi, Rabu 24 Agustus 2022
Oknum Kepala Sekolah di Purbalingga yang Tega Cabuli Siswanya Ditangkap Polisi, Rabu 24 Agustus 2022 /Gilang /

Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasasl 32 UU RI Nomot 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara. Dikarenakan pelaku merupakan seorang pendidik maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Gilang Grahita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah