Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasasl 32 UU RI Nomot 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara. Dikarenakan pelaku merupakan seorang pendidik maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," pungkasnya.