Pengakuan Kepala Sekolah Kasus Pencabulan di Purbalingga, Pernah Jadi Korban saat Umur 6 Tahun

- 24 Agustus 2022, 17:37 WIB
kepala sekolah pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi, Purbalingga Rabu 24 Agustus 2022
kepala sekolah pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi, Purbalingga Rabu 24 Agustus 2022 /

PURBALINGGAKU - Publik dihebohkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan seorang Kepala Sekolah tega mencabuli siswa laki-laki berumur 14 tahun di Purbalingga.

Pelaku berinisial TN 51 tahun merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kutasari, Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan tersangka mengaku pernah menjadi korban di masa lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, tersangka dulu juga pernah mengalami hal yang sama pada saat umur 6 tahun sebagai korban," kata Kapolres, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Duduk di Kursi Plastik? Berikut Penjelasannya Menurut Primbon Jawa

Akibat trauma masa lalu menjadi korban pencabulan dimasa lalu, pelaku jadi memiliki perubahan orientasi seksual.

Pihaknya juga menyebut, status pelaku saat ini belum memiliki istri. Dia diketahui belum pernah menikah hingga berumur 51 tahun.

Menurut Kapolres sebelum melakukan aksinya, sang Kepala Sekolah menawarkan iming-iming berupa uang kepada korbannya.

Selain itu, korban yang masih di bawah umur juga diajak jalan-jalan hingga dia bersedia untuk menjadi pelampiasan hasrat Kepala Sekolah setingkat Sekolah Dasar di Purbalingga itu.

Halaman:

Editor: Gilang Grahita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x