Pengakuan Kepala Sekolah Kasus Pencabulan di Purbalingga, Pernah Jadi Korban saat Umur 6 Tahun

- 24 Agustus 2022, 17:37 WIB
kepala sekolah pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi, Purbalingga Rabu 24 Agustus 2022
kepala sekolah pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi, Purbalingga Rabu 24 Agustus 2022 /

"Jadi pelaku memberikan iming-iming yaitu uang sejumlah Rp 50 ribu. Tapi baru diserahkan Rp 20 ribu. Selain itu juga sering diajak jalan-jalan bersama dengan tersangka," katanya.

Dari hasil pengembangan, ternyata korban dari kelakuan bejat tersangka lebih dari satu orang.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Purbalingga Cabuli Siswa, Begini Modus yang Dijalankan

"Selain korban yang merupakan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Setelah melakukan pengembangan, ternyata ada korban lain yang berusia 20 tahun," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku sudah melakukan tindakan bejatnya beberapa kali selama tiga tahun terakhir.

"Dari bulan Juli 2019 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis 14 Juli 2022," katanya.

Sementara untuk tempat yang digunakan tersangka untuk mencabuli muridnya itu berada di rumah saudara pelaku di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Bejat! Oknum Kepala Sekolah Tega Cabuli Siswanya di Purbalingga

Pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan TN bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan dari sekolah setempat bahwa ada anak-anak yang mengeluh kesakitan.

"Kemudian kita lakukan pendalaman dan dilakukan visum, memang benar anak tersebut mengalami sakit di bagian dubur," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Gilang Grahita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah