Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak bisa digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
Melansir dari Kemendikbud, Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak.
Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat:
1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.
2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.
3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.
4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid.
5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah
Baca Juga: Kemenangan Gemilang Argentina dengan Skor 2-0 atas Indonesia: Paredes dan Romero Bersinar
Peran Guru Penggerak