SAH Putusan MK Tolak Perubahan, Hanya PDIP Inginkan Sistem Proposional Tertutup

- 15 Juni 2023, 15:41 WIB
Hanya PDIP Inginkan Sistem Proposional Tertutup, Sementara Partai Lain Meminta MK Tidak Mengubah Sistem Pemilu
Hanya PDIP Inginkan Sistem Proposional Tertutup, Sementara Partai Lain Meminta MK Tidak Mengubah Sistem Pemilu /Dok. MK

PURBALINGGAKU- Hanya PDIP yang menginginkan penerapan sistem proporsional tertutup. Sementara parpol lainnya meminta agar Mahkamah Kontitusi (MK) tidak mengubah sistem pemilu 2024 mendatang.

Mayoritas partai politik menegaskan bahwa sistem pemungutan suara yang digunakan dalam pemilu merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yaitu presiden dan DPR. 

Oleh karena itu, mereka merasa bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya melalui putusan uji materi.

Permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022 dan MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka menginginkan penerapan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: MK Tegas Menolak Permohonan Perubahan Sistem Pemilu menjadi Proporsional Tertutup

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung. Pemilih hanya dapat memilih partai politik, sehingga partai memiliki kendali penuh dalam menentukan siapa yang akan duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka telah memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa mereka.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan menolak permohonan perubahan Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang.

Putusan ini mempertahankan bahwa sistem Proposional Terbuka akan tetap digunakan sebagai metode pemilihan umum ataupun anggota legislatif di Indonesia.

Halaman:

Editor: A.N Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x