SAH Putusan MK Tolak Perubahan, Hanya PDIP Inginkan Sistem Proposional Tertutup

- 15 Juni 2023, 15:41 WIB
Hanya PDIP Inginkan Sistem Proposional Tertutup, Sementara Partai Lain Meminta MK Tidak Mengubah Sistem Pemilu
Hanya PDIP Inginkan Sistem Proposional Tertutup, Sementara Partai Lain Meminta MK Tidak Mengubah Sistem Pemilu /Dok. MK

Pertama, sistem ini memberikan kesempatan yang adil bagi partai politik yang lebih kecil untuk mendapatkan perwakilan di parlemen. 

Dalam sistem ini, suara setiap pemilih sangat bernilai dan dapat berkontribusi langsung terhadap perolehan kursi oleh partai politik yang dipilihnya.

Kedua, sistem ini mendorong partisipasi politik yang lebih luas. Dalam Sistem Proporsional Terbuka, pemilih dapat memilih kandidat individual yang dianggapnya paling berkualitas dari partai politik tertentu. 

Hal ini memungkinkan pemilih untuk lebih memilih berdasarkan kualitas dan kinerja individu, bukan hanya berdasarkan afiliasi partai politik.

Selain itu, sistem ini juga mendorong partai politik untuk lebih memperhatikan daerah pemilihan yang lebih kecil. 

Partai politik akan lebih cenderung mencari kandidat yang memiliki popularitas dan dukungan di wilayah tertentu agar dapat meraih suara maksimal dalam pemilihan tersebut.

Putusan MK ini juga memperkuat prinsip demokrasi di Indonesia. Dengan mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka, setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama dan tidak ada suara yang terbuang. 

Baca Juga: Belum Genap Seminggu Diluncurkan, Lagu Terbaru Happy Asmara Shopee Maszeh Sukses Bikin Netizen Terpincut

Hal ini memberikan jaminan bahwa keputusan politik yang dihasilkan dalam pemilihan tersebut mewakili kehendak rakyat secara proporsional.

Meskipun sistem ini memiliki beberapa kelemahan, seperti potensi terbentuknya koalisi yang lemah dan perwakilan yang kurang.

Halaman:

Editor: A.N Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah