MK Tegas Menolak Permohonan Perubahan Sistem Pemilu menjadi Proporsional Tertutup

- 15 Juni 2023, 14:54 WIB
MK Tegas Menolak Permohonan Perubahan Sistem Pemilu menjadi Proporsional Tertutup
MK Tegas Menolak Permohonan Perubahan Sistem Pemilu menjadi Proporsional Tertutup /Setkab.go.id

PURBALINGGAKU- Mahkamah Konstitusi (MK) telah tegas menolak permohonan perubahan Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang.

Putusan ini mempertahankan bahwa sistem Proposional Terbuka akan tetap digunakan sebagai metode pemilihan umum ataupun anggota legislatif di Indonesia.

Dalam putusanya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas telah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. 

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut menegaskan bahwa pemilu tetap akan memakai sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Bupati Antar Calon Jemaah Haji Purbalingga ke Embarkasi Donohudan

Hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6) mengatakan, 'Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah memperhatikan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu yang tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. 

Hakim konstitusi Sadli Isra menjelaskan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistem itu sendiri.

Sadli Isra menyatakan bahwa Mahkamah meyakini perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, termasuk kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.

Halaman:

Editor: A.N Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x