Namun putusan MK dapat juga menekankan pada pentingnya menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan partisipasi rakyat dalam proses demokrasi.
Dengan keputusan ini, Sistem Proporsional Terbuka akan terus menjadi dasar dalam pemilihan anggota legislatif di Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, Kuota Perempuan Calon Anggota Bawaslu Zona 6 Belum Terpenuhi
Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan sistem pemilihan yang adil, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.***