Baca Juga: Bupati Antar Calon Jemaah Haji Purbalingga ke Embarkasi Donohudan
Dalam putusanya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas telah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut menegaskan bahwa pemilu tetap akan memakai sistem proporsional terbuka.
Hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6) mengatakan, 'Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah memperhatikan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu yang tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.
Hakim konstitusi Sadli Isra menjelaskan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistem itu sendiri.
Baca Juga: Musykom ke II, IMM Purbalingga Kobarkan Semangat Perjuangan KH Abu Dardiri
Sadli Isra menyatakan bahwa Mahkamah meyakini perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, termasuk kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.
Namun, putusan ini juga menunjukkan adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Arief Hidayat.
Adapun pemilihan anggota legislatif dengan menggunakan Sistem Proporsional Terbuka memiliki beberapa keuntungan.