Dikotomi! Paradigma Guru Penggerak, Ancaman terhadap Kesetaraan Guru

- 20 Juni 2023, 20:50 WIB
Dikotomi! Paradigma Guru Penggerak, Ancaman terhadap Kesetaraan Guru
Dikotomi! Paradigma Guru Penggerak, Ancaman terhadap Kesetaraan Guru /Pexels.com / RDNE Stock project/

PURBALINGGAKU- Paradigma di dalam dunia pendidikan, Guru Penggerak mengancam keharmonisan antar guru yang memiliki peran sama dalam mencetak generasi penerus yang kompeten. 

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul sebuah dikotomi yang menimbulkan masalah ketidakadilan bagi guru, yaitu antara guru penggerak dan guru biasa.

Dikotomi ini menciptakan perasaan inferioritas di antara guru-guru yang tidak termasuk dalam kategori guru penggerak. 

Pemberian predikat "guru penggerak" juga menciptakan ketimpangan dalam pengembangan profesionalisme guru. 

Selain itu, dikotomi ini juga berdampak adanya pemisahan antara "guru penggerak" dan "guru biasa" mengurangi kesempatan untuk saling belajar dan berbagi pengalaman. 

Baca Juga: PMII Bersuara: Berantas Korupsi dan Tutup Peluang Maling Besar di Bangka Belitung

Hal ini dikarenakan usia dibatasi untuk jadi guru penggerak yakni usia 50 tahun tidak bisa ikut, serta harus mengajar minimal 5 tahun.

"Guru penggerak ini kan seleksinya dibatasi usia. Guru yang usianya di atas 50 tahun enggak bisa ikut padahal mereka bertahun-tahun ngabdi. Kebijakan ini membatasi harusnya kalau berprinsip keadilan semuanya bisa menjadi guru penggerak tanpa dibatasi usia," kata Zuhri dilansir dari NU Online,  Selasa (20/6/2023).

Guru Penggerak merupakan program pendidikan guru selama 6 bulan untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, menerapkan kurikulum Merdeka Belajar, dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan.

Halaman:

Editor: A.N Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x