Kemendikbudristek Minta PTM Terbatas di Gelar Perguruan Tinggi Se-Indonesia

- 25 September 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI - Kemendikbudristek minta perguruan tinggi gelar PTM Terbatas
ILUSTRASI - Kemendikbudristek minta perguruan tinggi gelar PTM Terbatas /Instagram.com/@ugm.yogyakarta

7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 perguruan tinggi wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid 19. 

Dalam tahap pemantauan ada 3 hal yang harus dilakukan yaitu

1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Nadiem Pastikan Dana Bos Cair ke Semua Sekolah, Syarat Minimal 60 Siswa Tidak Berlaku

2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.

3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah