PURBALINGGAKU - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan sekolah dengan peserta didik di bawah 60 siswa tetap mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Syarat minimal jumlah peserta didik tersebut tertuang pada Pasal 3 ayat (2) huruf d Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS reguler.
Pasal 3 ayat (2) huruf d memuat aturan, sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan, -red) ini pada tahun 2022,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
Baca Juga: Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemuda di Purbalingga Sulap Bambu jadi Kerajinan Sketsa Wajah
Sebelumnya, aturan tersebut ditentang oleh Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Aliansi terdiri dari LP Ma’arif PBNU, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, PB PGRI, Taman Siswa, Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik.
Aliansi menilai bahwa Permendikbud itu bertolak belakang dengan amanat Pembukaan Undang-Undang 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta, aturan batas minimal siswa bersifat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.
Situasi Pandemi Perlu Fleksibilitas