Kemendikbudristek Minta PTM Terbatas di Gelar Perguruan Tinggi Se-Indonesia

- 25 September 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI - Kemendikbudristek minta perguruan tinggi gelar PTM Terbatas
ILUSTRASI - Kemendikbudristek minta perguruan tinggi gelar PTM Terbatas /Instagram.com/@ugm.yogyakarta

Selain sejumlah aturan dalam tahap persiapan, perguruan tingggi wajib membentuk Satgas Covid 19 dan tidak ada keberatan dari orang tua mahasiswa. 

Baca Juga: Pembelajaran Daring Berpotensi Rugikan Siswa, WHO Sarankan Seluruh Sekolah di Indonesia Kembali Dibuka

Dalam pelaksanaan PTM perguruan tinggi diwajibkan untuk melakukan 7 hal penting sebagai tindakan yang harus dijalankan, antara lain:

1.Melaporkan secara rutin penyelenggaraan PTM kepada satuan tugas penanganan Covid 19 secara berkala.

2. Testing dan tracing secara berkala

3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, telah vaksin, mendapatkan izin orang tua, bagi mahasiswa yang tidak bersedia diperbolehkan daring, dan mahasiswa dari luar daerah/ luar negeri dipastikan sehat. 

4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat dan terkendali.

Baca Juga: Kuota Terbatas, Buruan Cairkan BLT UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta di Sini!

5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM sampai kondisi aman. 

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah