PURBALINGGAKU - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Unicef mendorong pemerintah Indonesia untuk melonggarkan izin pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah secara lebih luas.
WHO menilai, pembelajaran daring dinilai berpotensi merugikan perkembangan siswa di Indonesia.
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengizinkan sekolah di wilayah PPKM Level 3 untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sejak 6 September 2021.
Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup. Pasalnya, lebih dari 60 juta murid di Indonesia terdampak penutupan sekolah yang dilakukan sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-19, akan tetapi baru 39 persen sekolah yang telah memberlakukan PTM secara terbatas.
Baca Juga: Mantan Polisi Ini Jadi Penadah Sindikat Pencuri Spesialis Mobil Pikap di Purbalingga
Penutupan sekolah dinilai telah berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak, yang berada dalam tahap penting perkembangannya, serta memiliki konsekuensi jangka panjang.
dikutip Purbalinggaku dari laman Anadolu, anak di luar sekolah lebih berisiko menjadi korban eksploitasi, kekerasan fisik, emosional, dan seksual.
Selain itu, angka perkawinan usia anak di Indonesia juga menunjukkan kenaikan signifikan. Menilik data di pengadilan-pengadilan agama, permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur meningkat tiga kali lipat dari 23.126 permohonan pada 2019 menjadi 64.211 pada 2020.