PURBALINGGAKU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis mobil jenis pikup.
Pelaku diketahui beraksi mencuri mobil pikap merk Mitsubishi dengan nomor polisi R 8697 L milik AF (23) di depan Ruko Selabaya Indah, Kecamatan Kalimanah, PurbaIingga pada 12 Agustus 2021.
"Empat tersangka berhasil diamankan dimana dua orang merupakan pelaku utama dan dua orang sebagai penadahnya," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Rabu 15 September 2021.
Baca Juga: Lantik Sekda Baru, Herni Sulastri Jadi Sekda Perempuan Pertama Dalam Sejarah Purbalingga
Dua pelaku utama pencurian yaitu SO (34) warga Desa Jatinegara, Kabupaten Tegal dan PJ (43) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kertanegara, PurbaIingga.
Sementara penadah barang curian yaitu RH (60) warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan SL (33) warga Desa Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka mencongkel pintu mobil menggunakan kunci letter T," jelasnya.
Setelah pelaku utama berhasil mendapatkan mobil curian lalu dijual kepada dua orang penadah. Oleh penadah, kendaraan tersebut dipreteli dan onderdilnya dijual kembali secara terpisah.
Baca Juga: Ada Doorprize Kambing hingga Kompor untuk Warga Desa Serayularangan Purbalingga yang Mau Divaksin