Kemendikbudristek Minta PTM Terbatas di Gelar Perguruan Tinggi Se-Indonesia

- 25 September 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI - Kemendikbudristek minta perguruan tinggi gelar PTM Terbatas
ILUSTRASI - Kemendikbudristek minta perguruan tinggi gelar PTM Terbatas /Instagram.com/@ugm.yogyakarta

PURBALINGGAKU - Kemendikbudristek melalui surat yang ditanda tangani Plt Dirjen Direktorat Jenderal Dikti Ristek menyampaikan, pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester ganjil TA 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun Akademik 2021/2022. Namun, dalam penerapannya perguruan tinggi wajib mematuhi sejumlah aturan.

Penerapan protokol kesehatan saat PTM wajib diterapkan, selain itu opsi pembelajaran daring masih menjadi alternatif proses pendidikan yang bisa dilakukan perguruan tinggi. 

Dalam penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya. 

Baca Juga: Tips Belajar Dari Rumah di Masa Pandemi

SE juga menyebutkan sejumlah ketentuan diterapkannya PTM di perguruan tinggi, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pada tahap pemantauan. 

Pada tahap persiapan, perguruan tinggi perlu memperhatikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerahnya. 

Karen, hanya perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 yang dapat menyelenggaraan PTM terbatas. Namun tetap harus melaporkan pada Satgas Covid 19 daerah setempat.

Sementara untuk perguruan tinggi swasta, selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x