Kemendikbudristek Minta PTM Terbatas di Gelar Perguruan Tinggi Se-Indonesia

25 September 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI - Kemendikbudristek minta perguruan tinggi gelar PTM Terbatas /Instagram.com/@ugm.yogyakarta

PURBALINGGAKU - Kemendikbudristek melalui surat yang ditanda tangani Plt Dirjen Direktorat Jenderal Dikti Ristek menyampaikan, pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester ganjil TA 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun Akademik 2021/2022. Namun, dalam penerapannya perguruan tinggi wajib mematuhi sejumlah aturan.

Penerapan protokol kesehatan saat PTM wajib diterapkan, selain itu opsi pembelajaran daring masih menjadi alternatif proses pendidikan yang bisa dilakukan perguruan tinggi. 

Dalam penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya. 

Baca Juga: Tips Belajar Dari Rumah di Masa Pandemi

SE juga menyebutkan sejumlah ketentuan diterapkannya PTM di perguruan tinggi, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pada tahap pemantauan. 

Pada tahap persiapan, perguruan tinggi perlu memperhatikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerahnya. 

Karen, hanya perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 yang dapat menyelenggaraan PTM terbatas. Namun tetap harus melaporkan pada Satgas Covid 19 daerah setempat.

Sementara untuk perguruan tinggi swasta, selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Selain sejumlah aturan dalam tahap persiapan, perguruan tingggi wajib membentuk Satgas Covid 19 dan tidak ada keberatan dari orang tua mahasiswa. 

Baca Juga: Pembelajaran Daring Berpotensi Rugikan Siswa, WHO Sarankan Seluruh Sekolah di Indonesia Kembali Dibuka

Dalam pelaksanaan PTM perguruan tinggi diwajibkan untuk melakukan 7 hal penting sebagai tindakan yang harus dijalankan, antara lain:

1.Melaporkan secara rutin penyelenggaraan PTM kepada satuan tugas penanganan Covid 19 secara berkala.

2. Testing dan tracing secara berkala

3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, telah vaksin, mendapatkan izin orang tua, bagi mahasiswa yang tidak bersedia diperbolehkan daring, dan mahasiswa dari luar daerah/ luar negeri dipastikan sehat. 

4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat dan terkendali.

Baca Juga: Kuota Terbatas, Buruan Cairkan BLT UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta di Sini!

5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM sampai kondisi aman. 

7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 perguruan tinggi wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid 19. 

Dalam tahap pemantauan ada 3 hal yang harus dilakukan yaitu

1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Nadiem Pastikan Dana Bos Cair ke Semua Sekolah, Syarat Minimal 60 Siswa Tidak Berlaku

2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.

3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler