Ini Kata Polisi Tentang Sanksi bagi Penimbun Minyak Goreng, Ada Pidana Denda hingga Rp50 Miliar

- 20 Februari 2022, 09:56 WIB
Ini Kata Polisi Tentang Sanksi bagi Penimbung Minyak Goreng, Ada Pidana Denda hingga Rp50 Miliar
Ini Kata Polisi Tentang Sanksi bagi Penimbung Minyak Goreng, Ada Pidana Denda hingga Rp50 Miliar /Pexels/Robert Lens/

Kendati demikian, menurutnya, ada pelaku usaha yang menimbun. “Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” ucap Ramadhan, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! Apakah Gaji 20 Persen CPNS Angkatan 2019 Bakal Dirapel? Ini Penjelasannya

Dikatakan Ramadhan, bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng, akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng.

Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri tersebut mengungkap sanksi yang akan diberikan terhadap penimbun minyak goreng.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” kata dia, seperti dilaporkan PMJ News.***

Halaman:

Editor: Billy Widoera Kharisma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah