Kemenag Usulkan Ongkos Haji Tahun 2022 Jadi Rp 45 Juta

- 18 Februari 2022, 12:00 WIB
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 atau 1443 H senilai Rp 45.053.368,00.
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 atau 1443 H senilai Rp 45.053.368,00. /Foto ilustrasi Pexels /Shams Alam Ansari/

PURBALINGGAKU- Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H / 2022 M senilai Rp 45.053.368,00.

Usulan biaya perjalanan haji ini sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022.

Untuk biaya perjalanan haji reguler memuat dua komponen, yaitu: komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji dan sumber lain yang sah.

Komponen BPIH yang dibebankan langsung kepada jamaah disebut dengan Bipih. Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut dengan pembiayaan tidak langsung (bantuan).

Baca Juga: Persipa Pati Libas Citeureup Raya 4-0 Pada Babak 32 Besar Liga 3 Nasional, Persak Kebumen Keok 1-0

Tahun 2022, BPIH untuk jamaah haji reguler yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi, dan sumber lain yang sah diusulkan sebesar Rp 8,99 triliun.

“Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari NU Online.

Menag Yaqut mengatakan, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH.

Baca Juga: Dua Wakil Jateng di Liga 3 Kalah, Laga Pertama Babak 32 Besar

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x