Kabar Gembira! Apakah Gaji 20 Persen CPNS Angkatan 2019 Bakal Dirapel? Ini Penjelasannya

- 14 Februari 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi. Apakah gaji 20 persen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan 2019 bakal dirapel? Berikut penjelasan dari BKPPD Kabupaten Purbalingga
Ilustrasi. Apakah gaji 20 persen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan 2019 bakal dirapel? Berikut penjelasan dari BKPPD Kabupaten Purbalingga /Instagram/@cpnsindonesia.id

PURBALINGGAKU- Apakah gaji 20 persen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan 2019 bakal dirapel, menjadi pertanyaan yang banyak muncul akhir-akhir ini.

Bagaimana tidak, para CPNS Angkatan 2019 sudah lama digaji 80 persen sehingga berharap sisa gaji 20 persen selama bertahun-tahun bisa dirapel.

Para CPNS angkatan 2019 menginginkan gaji 20 persen bisa dirapel karena masa percobaan yang biasanya hanya 1 tahun harus diperpanjang karena jadwal Pelatihan Dasar (Latsar) tertunda selama satu tahun.

Lalu, Apakah gaji 20 persen CPNS Angkatan 2019 bakal dirapel? Simak jawabannya di artikel ini.

Baca Juga: Latsar CPNS Purbalingga Tertunda 1 Tahun, Akankah Gaji 20 Persen Bakal Dirapel?

Seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah misalnya. Nasib ratusan CPNS Formasi 2019 terkatung-katung karena Latsar tertunda selama satu tahun.

Para CPNS yang kebanyakan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) di Pemkab Purbalingga sejak 1 Februari 2021 tersebut baru mendapat kuota Latsar pada Februari 2022.

Padahal selama seorang CPNS Purbalingga belum lulus Latsar, status ‘calon’ masih belum bisa ditanggalkan.

Imbasnya, para CPNS Purbalingga Formasi 2019 hanya berhak atas 80 persen dari gaji pokok hingga masa prajabatan berakhir.

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah