Latsar CPNS Purbalingga Tertunda 1 Tahun, Akankah Gaji 20 Persen Bakal Dirapel?

- 14 Februari 2022, 17:26 WIB
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 Kabupaten Purbalingga mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) Golongan III mulai Februari 2022.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 Kabupaten Purbalingga mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) Golongan III mulai Februari 2022. /Dok Humas Pemkab Purbalingga/

PURBALINGGAKU- Nasib ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 Kabupaten Purbalingga terkatung-katung karena jadwal Pelatihan Dasar (Latsar) tertunda selama satu tahun.

Para CPNS yang kebanyakan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) di Pemkab Purbalingga sejak 1 Februari 2021 tersebut baru mendapat kuota Latsar pada Februari 2022.

Padahal selama seorang CPNS Purbalingga belum lulus Latsar, status ‘calon’ masih belum bisa ditanggalkan.

Imbasnya, para CPNS Purbalingga Formasi 2019 hanya berhak atas 80 persen dari gaji pokok hingga masa prajabatan berakhir.

Baca Juga: 398 CPNS Pemkab Purbalingga Formasi 2019 Baru Ikuti Latsar Tahun 2022, Ini Peyebabnya

Yang menjadi pertanyaan, apakah para CPNS Purbalingga Formasi 2019 akan mendapat rapel gaji 20 persen selama dua tahun penundaan Latsar?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga Heriyanto mengungkapkan, alasan penundaan Latsar CPNS Formasi 2019 karena kondisi luar biasa.

“Harusnya sesuai UU ASN Tahun 2014, masa Prajabatan satu tahun. Tapi karena pandemi Covid 19, jadi diizinkan untuk ditunda,” katanya saat dikonfirmasi Purbalinggaku, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Hindari Jalan Berlubang, Dua Motor Tabrakan di Bukateja Kabupaten Purbalingga

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x