PURBALINGGAKU - Muncul petisi online di situs change.org, menolak peraturan baru tentang JHT yang baru bisa dicairkan setelah usia 56 Tahun.
Dalam Peraturan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menyatakan JHT bisa di cairkan ketika usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan peraturan tersebut, mereka menyuarakan penolakan lewat situs change.org.
Petisi penolakan Pencairan JHT setelah 56 tahun yang tercantum dalam peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh 317.117 orang pada saat artikel ini dibuat, Minggu 13 Februari 2022.
Berikut ini narasi dalam Petisi online yang berjudul 'Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun dari situs change.org'.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.