Siap-siap, Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu, Ini Kriteria yang Dapat

- 8 Februari 2022, 23:14 WIB
Ilustrasi. Pemerintah kembali kucurkan bantuan langsung tunai untuk UMKM dan Nelayan.
Ilustrasi. Pemerintah kembali kucurkan bantuan langsung tunai untuk UMKM dan Nelayan. /kemensos.go.id

PURBALINGGAKU - Pemerintah bakal kembali menyalurkan bantuan langsung tunai pada kuartal I tahun 2022. Bantuan langsung tunai diberikan kepada para pelaku UMKM seperti pemilik warung, pedagang kaki lima, dan nelayan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bantuan langsung tunai disiapkan untuk 2,76 juta pelaku usaha. Masing-masing akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000.

"Bantuan pedagang warung dan pedagang kaki lima akan kita salurkan kembali melalui TNI dan Polri," kata Airlangga, 8 Februari 2022.

Rincian bantuan langsung tunai akan diberikan untuk 1 juta pedagang dan pemilik warung. Kemudian, 1,76 juta nelayan dengan kategori penduduk miskin ekstrem.

Baca Juga: Indra Kenz Laporkan Balik Korban Binomo, Polisi: Jika Ditetapkan Sebagai Tersangka, Laporan Tidak Diproses

Program bantuan langsung tunai tersebut akan disalurkan ke 212 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masuk dalam target pengentasan kemiskinan ekstrem pada tahun 2022.

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan selama 9 bulan di tahun 2022.

Insentif 50 persen diberikan untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Baca Juga: Pengadaan E Parkir Pasar Segamas Purbalingga, Wakil Ketua Badan Pengusaha PP Kecewa Dengan Sistem Seleksi

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x